Kejati NTT Tetapkan Eks Bupati Kupang Jadi Tersangka Kasus Korupsi Rp 9,6 M
Mantan Bupati Kupang Ibrahim Agustinus Medah ditahan Kejati NTT (Foto: Dok. Istimewa)
Agen Idn Sports - Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) menetapkan mantan Bupati Kupang Ibrahim Agustinus Medah (IAM) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi aset Pemkab Kupang. Ibrahim langsung ditahan di Slot pulsa tanpa potongan Rutan Kelas II Kupang.
"Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur telah menemukan 2 alat bukti dalam menetapkan Mantan Bupati Kabupaten Kupang atas nama IAM dalam Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi pemindahtanganan aset Pemkab Kupang berupa tanah dan bangunan yang terletak di Jalan A Yani, Kelurahan Oeba, Kecamatan Kota Lama, Kota Kupang," kata Kepala Kejaksaan Tinggi NTT (Kajati NTT) Yulianto melalui Slot pulsa tanpa potongan Kasipenkum Kejati NTT Abdul Hakim kepada wartawan, Jumat (3/12/2021).
Agen Idn Sports -Yulianto mengatakan Ibrahim diduga menerbitkan SK Bupati Kupang tentang persetujuan Penjualan Rumah Dinas Golongan III milik pemkab Kupang untuk atas namanya pada Maret 2009. Aset Pemkab Kupang itu berupa tanah seluas 1.360 meter persegi dan bangunan seluas 210 meter persegi.
Padahal aset tersebut tercatat sebagai tanah dan bangunan perkantoran Pemkab Kupang. Dia mengatakan Ibrahim diduga mengajukan permohonan SHM ke BPN Kota Kupang dan terbit SHM atas nama Ibrahim.
Menurut Yulianto, tak pernah ada pembayaran ganti rugi untuk aset tersebut. Aset tersebut kemudian dijual kepada pihak lain berinisial JS pada 2017 senilai Rp 8 miliar.
Berdasarkan hasil pemeriksaan Agen Idn Sports Inspektorat Kabupaten Kupang, perbuatan Ibrahim menyebabkan kerugian negara Rp 9,6 miliar. Ibrahim dijerat dengan Pasal 2 (1) jo Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi.
"Selanjutnya tersangka dibawa ke Rutan Klas II Kupang untuk ditahan," kata Yulianto.
(yld/haf)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar