Sabtu, 29 Januari 2022

Jenderal Dudung Tak Bisa Perintahkan Pengejaran KKB, Ini Tugas KSAD

Jenderal Dudung Tak Bisa Perintahkan Pengejaran KKB, Ini Tugas KSAD




Kepala Staf Angkatan Jenderal Dadang Abdurachman diarak-arak oleh Pasukan Khusus (Kopassus) usai apel di Monas Jakarta, Selasa (25/1/2021). Sebanyak 2588 pasukan TNI Angkatan Darat mengikuti kegiatan apel ini. KSAD Jenderal Dudung juga menyempatkan makan bersama dengan lesehan bersama prajurit di Monas.
KSAD Jenderal Dudung Abdurachman (Agung Pambudhy/Agen Idn Sports)


Agen Idn Sports - KSAD Jenderal Dudung Abdurachman menyampaikan rasa kehilangan atas gugurnya seorang prajurit TNI usai berkontak senjata dengan teroris kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Kabupaten Puncak, Papua. Dudung mengatakan tak memiliki wewenang soal pengejaran KKB.

"Wah, ya saya merasa kehilanganlah, itu anak buah saya, kan. Ya kan. Saya biasanya seperti itu, kalau setiap ada anggota yang gugur, saya akan datang," ujar Jenderal Dudung di kompleks parlemen, Kamis (27/1/2022).

Saat ditanya soal tanggapannya terkait peristiwa ini, Dudung menjelaskan tugas TNI AD hanya menyiapkan personel. Sedangkan operasi militer pengejaran KKB itu menjadi wewenang Panglima TNI Slot pulsa tanpa potongan.

"Jadi begini, kalau TNI AD kan hanya menyiapkan personel Agen Idn Sports. Operasional di sana kan kewenangan Panglima TNI, bukan saya. Saya kan tidak bisa 'adakan pengejaran, adakan ini' itu saya nggak bisa, itu kewenangan Panglima TNI," kata Dudung.

Lantas, apa tugas dari KSAD?

Untuk diketahui, angkatan dipimpin oleh seorang kepala staf angkatan dan berkedudukan di bawah Panglima TNI serta bertanggung jawab kepada Panglima TNI. Sesuai Pasal 16 Undang-Undang No 34 Tahun 2004, tugas dan kewajiban kepala staf angkatan adalah sebagai berikut Agen Idn Sports:

1. Memimpin Angkatan dalam pembinaan kekuatan dan kesiapan operasional Angkatan.
2. Membantu Panglima dalam menyusun kebijakan tentang pengembangan postur, doktrin, dan strategi serta operasi militer sesuai dengan matra masing-masing.
3. Membantu Panglima dalam penggunaan komponen pertahanan negara sesuai dengan kebutuhan Angkatan.
4. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan matra masing-masing yang diberikan oleh Panglima TNI.

Adapun operasi militer TNI salah satunya ialah terkait mengatasi gerakan separatis. Wewenang penggunaan kekuatan TNI ini merupakan tanggung jawab Panglima TNI Slot pulsa tanpa potongan.

Pasal 19
(1) Tanggung jawab penggunaan kekuatan TNI berada pada Panglima TNI.
(2) Dalam hal penggunaan kekuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Panglima bertanggung jawab kepada Presiden.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Jenderal Dudung Tak Bisa Perintahkan Pengejaran KKB, Ini Tugas KSAD

Jenderal Dudung Tak Bisa Perintahkan Pengejaran KKB, Ini Tugas KSAD Kepala Staf Angkatan Jenderal Dadang Abdurachman diarak-arak oleh Pasuka...