Aturan Libur Nataru, Baca Dulu Sebelum ke Mal-Wisata
Agen Idn Sports - Aturan Libur Nataru, Baca Dulu Sebelum ke Mal-Wisata (Foto: Grandyos Zafna/detikcom)
Agen Idn Sports - Aturan libur Nataru jadi informasi penting yang perlu diperhatikan masyarakat. Pemerintah memperketat kegiatan masyarakat selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) demi mencegah penyebaran Covid-19.
Aturan libur Nataru ini tertulis dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No 66 tahun 2021. Inmendagri ini diteken langsung oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada 9 Desember lalu.
Dalam Inmendagri ini, ada sejumlah aktivitas masyarakat selama libur Nataru yang diatur, mulai masuk mal hingga tempat wisata. Berikut adalah informasi mengenai aturan libur Nataru yang sudah kami rangkum Slot pulsa tanpa potongan.
Syarat Naik Kereta Api Nataru, Anak di Bawah 12 Tahun Wajib PCR
Aturan Libur Nataru: Syarat Masuk Mal
Dalam Inmendagri 66 Tahun 2021, salah satu Agen Idn Sports yang diatur adalah kegiatan di mal selama periode Nataru. Adapun rincian aturannya adalah sebagai berikut:
- Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan hanya kategori hijau yang diizinkan masuk mal.
- Perayaan Nataru di pusat perbelanjaan dan mal ditiadakan, kecuali pameran UMKM.
- Operasional pusat perbelanjaan dan mal dimulai pukul 09.00 hingga 22.00 waktu setempat dengan kapasitas maksimal 75%
- Kegiatan makan dan minum dalam mal maksimal kapasitas 75%.
Aturan Libur Nataru: Tempat Wisata
Inmendagri tersebut juga mengatur soal kegiatan wisata selama libur Nataru. Berikut adalah poin-poin aturannya seperti dilansir dari Inmendagri (66/2021):
Wilayah destinasi wisata favorit seperti Bali, Bandung, Bogor, Yogyakarta, Malang, Surabaya, Medan dan lain-lain perlu meningkatkan kewaspadaan terutama di objek wisatanya.
- Menerapkan pengaturan ganjil-genap untuk tempat wisata prioritas.
- Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
- Kapasitas pengunjung maksimal 75%
- Melarang pesta perayaan tahun baru, baik terbuka/tertutup.
- Membatasi kegiatan masyarakat termasuk seni budaya.
Sementara itu, pemerintah juga mengimbau masyarakat untuk tidak bepergian selama libur Nataru. Namun, masyarakat diperbolehkan bepergian jika dalam keadaan mendesak.
Berikut adalah aturan bepergian yang dimuat dalam Inmendagri 66/2021:
Menggunakan aplikasi PeduliLindungi
Saat melakukan perjalanan dengan transportasi umum, wajib melakukan:
- menunjukkan sudah divaksin lengkap (vaksin dosis 1 dan 2)
- Hasil negatif rapid Test Antigen 1x24 jam
- Orang yang belum di vaksin dan tidak bisa di vaksin dengan alasan medis dilarang bepergian jarak jauh.
Ada sanksi bagi masyarakat yang melanggar aturan libur Nataru yang ditetapkan pemerintah. Simak informasinya di halaman selanjutnya.
Aturan Libur Nataru: Ada Sanksi Jika Melanggar
Pemerintah Agen Idn Sports menegaskan keharusan pemasangan scan barcode aplikasi PeduliLindungi di seluruh fasilitas publik. Seperti pusat perbelanjaan atau mal dan tempat wisata.
Pemerintah juga meminta kepala daerah menyiapkan sanksi bagi fasilitas publik yang melanggar. Hal itu tertuang dalam surat edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian Nomor 440/7183/SJ yang diterbitkan pada 21 Desember.
"Melakukan penegakan penggunaan Aplikasi Slot pulsa tanpa potongan PeduliLindungi secara konsisten dan menerbitkan peraturan kepala daerah yang mengatur kewajiban penggunaan aplikasi tersebut dengan memberikan sanksi tegas bagi penyelenggara kegiatan publik yang melanggar disiplin penggunaan aplikasi PeduliLindungi," demikian isi SE tersebut, seperti dilihat Kamis (23/12/2021).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar