Fantastis! Segini Tarif Prostitusi Selebgram-DJ Brazil di Semarang
Angling Adhitya Purbaya - detikNews
Fotografer berinisial JB yang menjadi muncikari selebgram TE di Kota Semarang (Foto: Angling Adhitya Purbaya/Agen Idn Sports)
Agen Idn Sports - Prostitusi selebgram TE (26) dan seorang disc jockey (DJ) perempuan asal Brazil dibongkar Polda Jateng. Prostitusi itu ditawarkan senilai Rp 25 juta per malam, dan muncikari mendapatkan bagian Rp 13 juta.
"Modus operandi memperkenalkan orang sebagai PSK dengan tarif luar biasa sekitar Rp 25 juta. Dengan praktik itu pelaku mendapat untung Rp 13 juta," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng, Kombes Djuhandhani Rahardjo Puro di Slot pulsa tanpa potongan Mapolda Jateng, Senin (20/12/2021).
Pengungkapan dilakukan Subdit IV Reknata Dit Reskrimum Polda Jateng, 15 Desember 2021 lalu di salah satu hotel di Kota Semarang. Perempuan yang merupakan Selebgram berinisial TE (26) dan warga Brazil inisial FBD (26) itu kepergok ketika sedang melayani pria hidung belang di kamarnya masing-masing.
"Melaksanakan penyelidikan dan ditelusuri didapatkan di salah satu hotel Agen Idn Sports di dua kamar berbeda. Didapatkan korban, seorang selebgram sedang berhubungan badan dengan seorang laki-laki. Kemudian yang WNA juga sedang berhubungan badan dengan seseorang," jelasnya.
Dari kasus ini, polisi juga menangkap pria muncikari berinisial JB (43) warga Bekasi. Kepada polisi, muncikari itu mendapat uang muka dari pelanggannya senilai Rp 20 juta pada 10 Desember 2021.
"Hasil interogasi hasilnya bahwa mucikari dapat tanda terima pemesanan dua PSK itu sebesar Rp 20 juta tanggal 10 Desember. Dengan bukti transfer sebagai alat bukti. Kemudian PSK didatangkan dari Jakarta dengan biaya termasuk Rp 25 juta (total tarif per orang)," jelasnya.
Djuhandhani menyebut TE merupakan selebgram yang cukup terkenal. Namun, pihaknya mengaku tidak akan mengungkapkan identitas dari artis tersebut.
"Selebgram maupun WNA ini posisinya korban. Diiming-imingi dengan tarif yang ditentukan. Tersangka mendapatkan bagian hasil penawaran. Untuk kepentingan hak dari seorang korban kita akan menutup keberadaan atau siapa orang tersebut," jelasnya.
Sementara itu, warga negara Brazil yang ditawarkan menjadi pekerja seks itu diketahui seorang Agen Idn Sports disc jockey (DJ). Wanita itu kerap manggung di sejumlah diskotik Slot pulsa tanpa potongan di Bali.
"WNA Brazil menggunakan visa kerja dari 2017 di Bali. Adalah sosok DJ di beberapa diskotik di Bali. Menurut pengakuannya," tambah Kabid Humas Polda Jateng, Kombes M Iqbal Alqudusy.
Atas perbuatannya muncikari prostitusi selebgram ini dijerat dengan Pasal 2 UU Nomor 21 tahun 2007 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Kemudian ada juga pasal KUHP yaitu pasal 296 KUHP tentang perbuatan cabul dengan ancaman 1 tahun 4 bulan penjara dan pasal 506 KUHP tentang mucikari dengan ancaman hukuman 3 bulan penjara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar