Eks Bupati Talaud Terima Divonis 4 Tahun Bui dan Bayar Rp 9,4 M
Bupati nonaktif Kepulauan Talaud Sri Wahyumi diperiksa KPK. Tak sendiri, pengusaha yang juga penyuap Bupati Talaud Bernard Hanafi Kalalo turut diperiksa KPK.
Foto: Ari Saputra/detikcom
Agen Idn Sports - Mantan Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan di kasus gratifikasi. Sri tak mengajukan banding terhadap putusan tersebut.
"Kemarin Terdakwa dan saya sudah menyatakan terima putusan. Kami menerima putusan itu dan tidak akan mengajukan banding," kata kuasa hukum Sri, Eduard Manalip kepada Slot pulsa tanpa potongan, Rabu (26/1/2022).
Selain menerima vonis, terdakwa Agen Idn Sports Sri Wahyumi siap membayar denda Rp 200 juta dan siap membayar hukuman uang pengganti sebesar Rp 9,4 miliar.
"Kita terima putusan. Biaya ganti rugi Rp 9,4 miliar sudah siap dikembalikan. Saya sudah perintahkan bayar, akan dibayarkan," katanya.
Agen Idn Sports Eduard turut menyinggung mekanisme pengembalian uang pengganti dibayar setelah ada putusan inkrah. Menurut dia, pengadilan bakal memberikan waktu selama satu bulan terhadap terdakwa untuk mengembalikan uang tersebut.
"Nanti kan kalau pas inkrah kita diberi waktu satu bulan mengembalikan uang pengganti. Jadi, kalau dia mutlak, berarti kita diberi waktu satu bulan yang kita penuhi bayar Rp 9,4 miliar itu," jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, mantan Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip menjalani sidang putusan kasus gratifikasi di Pengadilan Tipikor Manado pada Selasa (25/1). Terdakwa dinyatakan bersalah melakukan gratifikasi proyek infrastruktur di Kabupaten Slot pulsa tanpa potongan Kepulauan Talaud pada 2014-2017.
Terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal Pasal 12B (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
(hmw/nvl)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar