Syarat Lengkap dan Aturan Terbaru Pelaku Perjalanan Dalam Negeri Via Darat, Laut, Udara...
Cara nerawat telinga termasuk menghindari suara keras, seperti pesawat lepas landas. Penulis Dian Erika Nugraheny | Editor Bayu Galih JAKARTA,
Agen Idn Sports - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menerbitkan Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 Nomor 21 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.
SE ini merinci aturan untuk para pelaku perjalanan dalam negeri, baik yang menggunakan moda transportasi darat, kereta api (KA), laut, maupun udara di Slot pulsa tanpa potongan seluruh Indonesia Secara garis besar, SE mengatur sejumlah syarat atau dokumen yang harus dimiliki pelaku perjalanan.
Adapun, aturan pada SE Nomor 21 ini mulai berlaku sejak 21 Oktober 2021 sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan terakhir di lapangan ataupun hasil evaluasi dari kementerian / lembaga.
Baca juga: Aturan Terbaru Penerbangan Jawa-Bali: Penumpang Wajib Bawa Hasil PCR, Antigen Tak Berlaku
Berikut rincian peraturannya:
Tes PCR untuk naik pesawat
Juru Bicara Agen Idn Sports Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito menjelaskan mengenai aturan terbaru bagi pelaku perjalanan dalam negeri yang menggunakan transportasi udara atau pesawat terbang. Dapatkan informasi, inspirasi dan insight di email kamu Slot pulsa tanpa potongan.
Daftarkan email Menurut Wiku, perjalanan dengan pesawat untuk tujuan ke wilayah Jawa-Bali wajib menunjukkan dokumen kartu vaksin minimal vaksinasi dosis pertama. "Dan menunjukkan surat keterangan hasil RT PCR yang sampelnya diambil dalam waktu 2 x 24 jam sebelum keberangkatan," ujarnya dalam konferensi pers secara daring pada Kamis (21/10/2021).
Baca juga: PCR Jadi Syarat Naik Pesawat, Maskapai Akan Diizinkan Tambah Kapasitas hingga 100 Persen
Agen Idn Sports Wiku menegaskan, dua dokumen itu juga berlaku pelaku perjalanan dari daerah berstatus level 3 dan level 4 di luar Jawa-Bali yang akan terbang ke Slot pulsa tanpa potongan Jawa-Bali.
Selain itu, perjalanan dengan pesawat untuk tujuan ke wilayah non Jawa-Bali level 3 dan 4 juga wajib menunjukkan dua dokumen yakni kartu vaksin minimal vaksinasi dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif tes RT PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam.
Sementara itu, syarat tes RT PCR untuk pelaku perjalanan transportasi udara tidak berlaku di daerah perintis, termasuk di wilayah perbatasan dan daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar). Hal ini berdasarkan Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 88 Tahun 2021.
Baca juga: Naik Pesawat ke Wilayah Level 3 dan 4 Non Jawa-Bali Juga Wajib Tes PCR
Ilustrasi stasiun kereta di Jakarta. Lihat Foto Ilustrasi stasiun kereta di Jakarta (SHUTTERSTOCK/HIT1912)
Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan, SE Nomor 88 untuk transportasi udara ditetapkan pada 21 Oktober 2021 untuk berlaku efektif pada 24 Oktober 2021 pukul 00.00 WIB.
Adita menjelaskan pemberian jeda penerapan aturan terbaru transportasi udara ini bertujuan memberikan kesempatan kepada maskapai dan operator bandara mempersiapkan diri, serta memberikan sosialisasi yang cukup kepada calon penumpang.
"Diharapkan dengan demikian penumpang dapat memahami ketentuan baru ini dan dapat mengikuti sesuai ketentuan," ujarnya.
Baca juga: Aturan Baru Kemenhub: Kapasitas Penumpang Kereta Antarkota 70 Persen, KRL 32 Persen
Syarat bepergian ke Luar Jawa-Bali
Menurut Agen Idn Sports Wiku Adisasmito, perjalanan ke daerah berstatus level 1 dan level 2 di luar Jawa-Bali untuk semua moda transportasi wajib menunjukkan satu dokumen saja.
"Yakni hasil negatif tes RT PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam atau hasil negatif rapid tes antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan," ujar Wiku.
Baca juga: Pergi ke Wilayah Level 1 dan 2 Luar Jawa-Bali Hanya Wajib Tunjukkan Satu Dokumen
Sementara itu, untuk pelaku perjalanan yang akan menuju daerah level 3 dan level 4 di luar Jawa-Bali yang menggunakan moda transportasi laut, moda transportasi darat baik kendaraan pribadi dan umum serta penyeberangan dan kereta api antarkota wajib menunjukkan dua dokumen.
Keduanya yakni kartu vaksin minimal vaksinasi dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif RT PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu minimal 2 x 24 jam atau hasil negatif tes rapid antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam.
Baca juga: Pelaku Perjalanan Darat, Laut dan Kereta Api di Jawa-Bali Wajib Tunjukkan 2 Dokumen Ini
Pantauan arus lalu lintas di Gerbang Tol Cikampek Utama 2 oleh Jasa Marga menjelang peniadaan mudik Lebaran 2021. (30 April-2 Mei) Lihat Foto Pantauan arus lalu lintas di Gerbang Tol Cikampek Utama 2 oleh Jasa Marga menjelang peniadaan mudik Lebaran 2021. (30 April-2 Mei)(Dok. Jasa Marga)
Perjalanan di wilayah aglomerasi
Sementara itu, khusus untuk perjalanan rutin di darat baik dengan moda transportasi pribadi maupun umum dalam satu wilayah aglomerasi secara nasional tidak membutuhkan dokumen perjalanan khusus.
"Dengan catatan penerapan skrining dan penerapan protokol kesehatan secara ketat," ujar Wiku Adisasmito. Di Indonesia sendiri saat ini ada delapan wilayah aglomerasi.
Rinciannya adalah
1. Medan, Binjai, Deli Serdang, dan Karo
2. Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek)
3. Bandung Raya
4. Semarang, Kendal, Demak, Ungaran, dan Purwodadi
5. Yogyakarta Raya
6. Solo Raya
7. Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, dan Sidoarjo, dan Lamongan (Gerbangkertosusila)
8. Makassar, Sungguminasa, Takalar, dan Maros
Baca juga: Satgas: Perjalanan di Wilayah Aglomerasi Tak Perlu Tunjukkan Dokumen Khusus
Syarat perjalanan sopir logistik
Pemerintah mengkategorikan syarat perjalanan untuk sopir logistik yang bekerja di wilayah Jawa-Bali dan wilayah non Jawa-Bali. Pertama, untuk wilayah Jawa-Bali.
Bagi sopir yang sudah divaksinasi lengkap maka wajib melampirkan dua dokumen, yaitu dengan dua opsi. Opsi pertama, menunjukkan kartu vaksin dosis lengkap dan surat keterangan hasil negatif rapid tes antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 14 x 24 jam sebelum keberangkatan.
Baca juga: PPKM Jawa-Bali Diperpanjang, Ini Aturan Perjalanan Domestik bagi Sopir Logistik
Opsi kedua, jika sopir sudah divaksinasi dosis pertama, maka diminta menunjukkan kartu vaksin dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif tes rapid antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 7 x 24 jam sebelum keberangkatan.
Atau jika sopir belum divaksinasi hanya wajib menunjukkan satu dokumen, yakni surat keterangan hasil negatif tes rapid antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam jika belum divaksinasi.
Sedangkan untuk wilayah non Jawa-Bali sopir wajib menunjukkan satu dokumen yakni hasil negatif tes Covid-19 sesuai moda transportasi dan wilayah perjalanannya.
Baca juga: Syarat Perjalanan Terbaru untuk Pengemudi Kendaraan Logistik: Wajib Pakai PeduliLindungi
Anak-anak boleh naik pesawat tapi tes PCR Wiku Adisasmito mengatakan, anak-anak yang berusia di bawah 12 tahun sudah diperbolehkan melakukan perjalanan dalam negeri dengan naik moda transportasi udara atau pesawat terbang.
Namun, bagi anak-anak tetap wajib menunjukkan dokumen hasil negatif tes RT PCR. "Untuk anak-anak usia di bawah 12 tahun sudah bisa naik pesawat.
Dan memang harus melakukan tes PCR sesuai dengan persyaratan di daerahnya masing-masing," ujarnya. "Jadi mereka sudah bisa (bepergian naik pesawat asal dengan penuh kehati-hatian dan dalam kondisi sehat," kata Wiku.
Baca juga: Mulai 24 Oktober, Anak di Bawah 12 Tahun Boleh Naik Pesawat dari Bandara Soekarno-Hatta
Dia melanjutkan, Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) telah menyatakan kelayakan tes RT PCR atau rapid antigen dilakukan kepada anak-anak.
Keputusan ini dilakukan untuk meningkatkan kemudahan masyarakat.
"Khususnya bagi mereka yang berada pada kondisi mendesak dan penting. Misal perpindahan orangtua akibat pindah tugas, bekerja, perjalanan dinas dan sebagainya," tutur Wiku.
Wiku menambahkan, untuk pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau memiliki penyakit komorbid yang menyebabkan dia tak bisa menerima vaksin Covid-19 diperbolehkan untuk tidak menunjukkan dokumen vaksinasi di moda transportasi dan tujuan perjalanan yang dipilih Slot pulsa tanpa potongan.
Akan tetapi pelaku perjalanan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari RS pemerintah setempat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar