Syarat Lengkap dan Aturan Terbaru Pelaku Perjalanan Dalam Negeri Via Darat, Laut, Udara...
Cara nerawat telinga termasuk menghindari suara keras, seperti pesawat
lepas landas. Penulis Dian Erika Nugraheny | Editor Bayu
Galih JAKARTA,
Agen Idn Sports - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19
menerbitkan Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 Nomor 21 Tahun 2021
tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi
Covid-19.
SE ini merinci aturan untuk para pelaku perjalanan dalam
negeri, baik yang menggunakan moda transportasi darat, kereta api (KA),
laut, maupun udara di Slot pulsa tanpa potongan seluruh Indonesia Secara garis besar, SE mengatur
sejumlah syarat atau dokumen yang harus dimiliki pelaku perjalanan.
Adapun, aturan pada SE Nomor 21 ini mulai berlaku sejak 21 Oktober 2021
sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian dan akan dievaluasi lebih
lanjut sesuai dengan perkembangan terakhir di lapangan ataupun hasil
evaluasi dari kementerian / lembaga.
Baca juga: Aturan Terbaru Penerbangan
Jawa-Bali: Penumpang Wajib Bawa Hasil PCR, Antigen Tak Berlaku
Berikut
rincian peraturannya:
Tes PCR untuk naik pesawat
Juru Bicara Agen Idn Sports Satgas
Covid-19 Wiku Adisasmito menjelaskan mengenai aturan terbaru bagi pelaku
perjalanan dalam negeri yang menggunakan transportasi udara atau
pesawat terbang. Dapatkan informasi, inspirasi dan insight di email
kamu Slot pulsa tanpa potongan.
Daftarkan email Menurut Wiku, perjalanan dengan pesawat untuk
tujuan ke wilayah Jawa-Bali wajib menunjukkan dokumen kartu vaksin
minimal vaksinasi dosis pertama. "Dan menunjukkan surat keterangan hasil
RT PCR yang sampelnya diambil dalam waktu 2 x 24 jam sebelum
keberangkatan," ujarnya dalam konferensi pers secara daring pada Kamis
(21/10/2021).
Baca juga: PCR Jadi Syarat Naik Pesawat, Maskapai Akan
Diizinkan Tambah Kapasitas hingga 100 Persen
Agen Idn Sports Wiku menegaskan, dua
dokumen itu juga berlaku pelaku perjalanan dari daerah berstatus level 3
dan level 4 di luar Jawa-Bali yang akan terbang ke Slot pulsa tanpa potongan Jawa-Bali.
Selain
itu, perjalanan dengan pesawat untuk tujuan ke wilayah non Jawa-Bali
level 3 dan 4 juga wajib menunjukkan dua dokumen yakni kartu vaksin
minimal vaksinasi dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif tes
RT PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam.
Sementara itu, syarat tes RT PCR untuk pelaku perjalanan transportasi
udara tidak berlaku di daerah perintis, termasuk di wilayah perbatasan
dan daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar). Hal ini berdasarkan Surat
Edaran (SE) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 88 Tahun 2021.
Baca juga: Naik Pesawat ke Wilayah Level 3 dan 4 Non Jawa-Bali Juga
Wajib Tes PCR
Ilustrasi stasiun kereta di Jakarta. Lihat Foto Ilustrasi
stasiun kereta di Jakarta (SHUTTERSTOCK/HIT1912)
Juru Bicara Kemenhub
Adita Irawati mengatakan, SE Nomor 88 untuk transportasi udara
ditetapkan pada 21 Oktober 2021 untuk berlaku efektif pada 24 Oktober
2021 pukul 00.00 WIB.
Adita menjelaskan pemberian jeda penerapan aturan
terbaru transportasi udara ini bertujuan memberikan kesempatan kepada
maskapai dan operator bandara mempersiapkan diri, serta memberikan
sosialisasi yang cukup kepada calon penumpang.
"Diharapkan dengan
demikian penumpang dapat memahami ketentuan baru ini dan dapat mengikuti
sesuai ketentuan," ujarnya.
Baca juga: Aturan Baru Kemenhub: Kapasitas
Penumpang Kereta Antarkota 70 Persen, KRL 32 Persen
Syarat bepergian ke
Luar Jawa-Bali
Menurut Agen Idn Sports Wiku Adisasmito, perjalanan ke daerah berstatus
level 1 dan level 2 di luar Jawa-Bali untuk semua moda transportasi
wajib menunjukkan satu dokumen saja.
"Yakni hasil negatif tes RT PCR
yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam atau hasil
negatif rapid tes antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu
maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan," ujar Wiku.
Baca juga: Pergi
ke Wilayah Level 1 dan 2 Luar Jawa-Bali Hanya Wajib Tunjukkan Satu
Dokumen
Sementara itu, untuk pelaku perjalanan yang akan menuju daerah
level 3 dan level 4 di luar Jawa-Bali yang menggunakan moda transportasi
laut, moda transportasi darat baik kendaraan pribadi dan umum serta
penyeberangan dan kereta api antarkota wajib menunjukkan dua dokumen.
Keduanya yakni kartu vaksin minimal vaksinasi dosis pertama dan surat
keterangan hasil negatif RT PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu
minimal 2 x 24 jam atau hasil negatif tes rapid antigen yang sampelnya
diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam.
Baca juga: Pelaku
Perjalanan Darat, Laut dan Kereta Api di Jawa-Bali Wajib Tunjukkan 2
Dokumen Ini
Pantauan arus lalu lintas di Gerbang Tol Cikampek Utama 2
oleh Jasa Marga menjelang peniadaan mudik Lebaran 2021. (30 April-2 Mei)
Lihat Foto Pantauan arus lalu lintas di Gerbang Tol Cikampek Utama 2
oleh Jasa Marga menjelang peniadaan mudik Lebaran 2021. (30 April-2
Mei)(Dok. Jasa Marga)
Perjalanan di wilayah aglomerasi
Sementara itu,
khusus untuk perjalanan rutin di darat baik dengan moda transportasi
pribadi maupun umum dalam satu wilayah aglomerasi secara nasional tidak
membutuhkan dokumen perjalanan khusus.
"Dengan catatan penerapan
skrining dan penerapan protokol kesehatan secara ketat," ujar Wiku
Adisasmito. Di Indonesia sendiri saat ini ada delapan wilayah
aglomerasi.
Rinciannya adalah
1. Medan, Binjai, Deli Serdang, dan Karo
2. Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek)
3. Bandung
Raya
4. Semarang, Kendal, Demak, Ungaran, dan Purwodadi
5. Yogyakarta
Raya
6. Solo Raya
7. Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, dan
Sidoarjo, dan Lamongan (Gerbangkertosusila)
8. Makassar, Sungguminasa,
Takalar, dan Maros
Baca juga: Satgas: Perjalanan di Wilayah Aglomerasi
Tak Perlu Tunjukkan Dokumen Khusus
Syarat perjalanan sopir logistik
Pemerintah mengkategorikan syarat perjalanan untuk sopir logistik yang
bekerja di wilayah Jawa-Bali dan wilayah non Jawa-Bali. Pertama, untuk
wilayah Jawa-Bali.
Bagi sopir yang sudah divaksinasi lengkap maka wajib
melampirkan dua dokumen, yaitu dengan dua opsi. Opsi pertama,
menunjukkan kartu vaksin dosis lengkap dan surat keterangan hasil
negatif rapid tes antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu
maksimal 14 x 24 jam sebelum keberangkatan.
Baca juga: PPKM Jawa-Bali
Diperpanjang, Ini Aturan Perjalanan Domestik bagi Sopir Logistik
Opsi
kedua, jika sopir sudah divaksinasi dosis pertama, maka diminta
menunjukkan kartu vaksin dosis pertama dan surat keterangan hasil
negatif tes rapid antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu
maksimal 7 x 24 jam sebelum keberangkatan.
Atau jika sopir belum
divaksinasi hanya wajib menunjukkan satu dokumen, yakni surat keterangan
hasil negatif tes rapid antigen yang sampelnya diambil dalam kurun
waktu maksimal 1 x 24 jam jika belum divaksinasi.
Sedangkan untuk
wilayah non Jawa-Bali sopir wajib menunjukkan satu dokumen yakni hasil
negatif tes Covid-19 sesuai moda transportasi dan wilayah perjalanannya.
Baca juga: Syarat Perjalanan Terbaru untuk Pengemudi Kendaraan
Logistik: Wajib Pakai PeduliLindungi
Anak-anak boleh naik pesawat tapi
tes PCR Wiku Adisasmito mengatakan, anak-anak yang berusia di bawah 12
tahun sudah diperbolehkan melakukan perjalanan dalam negeri dengan naik
moda transportasi udara atau pesawat terbang.
Namun, bagi anak-anak
tetap wajib menunjukkan dokumen hasil negatif tes RT PCR. "Untuk
anak-anak usia di bawah 12 tahun sudah bisa naik pesawat.
Dan memang
harus melakukan tes PCR sesuai dengan persyaratan di daerahnya
masing-masing," ujarnya. "Jadi mereka sudah bisa (bepergian naik pesawat
asal dengan penuh kehati-hatian dan dalam kondisi sehat," kata Wiku.
Baca juga: Mulai 24 Oktober, Anak di Bawah 12 Tahun Boleh Naik Pesawat
dari Bandara Soekarno-Hatta
Dia melanjutkan, Ikatan Dokter Anak
Indonesia (IDAI) telah menyatakan kelayakan tes RT PCR atau rapid
antigen dilakukan kepada anak-anak.
Keputusan ini dilakukan untuk
meningkatkan kemudahan masyarakat.
"Khususnya bagi mereka yang berada
pada kondisi mendesak dan penting. Misal perpindahan orangtua akibat
pindah tugas, bekerja, perjalanan dinas dan sebagainya," tutur Wiku.
Wiku menambahkan, untuk pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan
khusus atau memiliki penyakit komorbid yang menyebabkan dia tak bisa
menerima vaksin Covid-19 diperbolehkan untuk tidak menunjukkan dokumen
vaksinasi di moda transportasi dan tujuan perjalanan yang dipilih Slot pulsa tanpa potongan.
Akan
tetapi pelaku perjalanan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari
RS pemerintah setempat.